search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPN Dorong Desa Adat di Karangasem Daftarkan Tanah Jadi Tanah Ulayat
Kamis, 21 Agustus 2025, 22:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/BPN Dorong Desa Adat di Karangasem Daftarkan Tanah Jadi Tanah Ulayat.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KUBU.

Desa Adat Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, terpilih menjadi lokus kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8) di Balai Masyarakat setempat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Reza Oktoberia. Ia menegaskan bahwa ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat, yakni memberikan kepastian hukum, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah konflik, serta mencegah hilangnya tanah ulayat.

“Dengan demikian, saya mengajak untuk seluruh masyarakat hukum adat untuk menikmati manfaat tersebut dengan pendaftaran tanah ulayat ini,” ajaknya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho, yang menyampaikan materi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Marteno, serta Asisten III Setda Karangasem, I Wayan Ardika, juga hadir sebagai narasumber dengan materi terkait pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Kelian Desa Adat Muntig, I Made Puspa, menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Desa Adat Muntig sebagai lokasi kegiatan. Ia juga mengucapkan terima kasih karena dua bidang tanah milik desa adat telah berhasil didaftarkan menjadi Hak Pengelolaan.

“Kami sangat berterimakasih elah diberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, dan sekaligus juga telah dibantu untuk mendaftarkan tanah milik desa adat menjadi bersertipikat,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN bersama unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami